Cara Mengurus Nomor Identitas Kepabeanan
NIK (Nomor Identitas
Kepabeanan) Fungsinya Apa?
Berdasarkan Pasal 6A
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan
pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan Registrasi ke Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat Nomor Identitas dalam rangka Akses
Kepabeanan.
Registrasi Importir merupakan
kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor
Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah Nomor Identitas bersifat pribadi
yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC,
baik yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka
pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Importir yang belum memiliki
NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan
kewajiban kepabeanan tanpa NIK
sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan
DJBC setempat.
Kewajiban melakukan registrasi
importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan
pemenuhan kewajiban pabean
tertentu yang berkaitan dengan :
1. Barang perwakilan negara
asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
2. Barang untuk keperluan
badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang pribadi penumpang,
awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
4. Barang pindahan.
5. Barang kiriman hadiah dan
hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan
bencana alam.
6. Barang untuk keperluan
pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi yang
bersangkutan.
7. Barang-barang yang mendapat
persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API) dari instansi teknis terkait
yang menerbitkan API.
Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK
Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan
kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT
Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte
Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg
terakhir
Biaya dan waktu
pengurusan NIK
Biaya NIK : Rp. 5.000.000,-
Waktu
pengerjaan : 15-30 hari kerja
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar